KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Dari Pemkab Bekasi yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK menduga pemberian suap dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen fee fase proyek pertama senilai Rp13 miliar. Dari nila itu diduga Rp7 miliar telah diserahkan pihak Lippo Group ke Bupati Neneng melalui sejumlah dinas.