JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR, Setya Novanto untuk 20 hari ke depan. Namun karena masih dalam perawatan akibat kecelakaan, Setya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM).
Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan Setya Novanto lebih lanjut dilakukan di RSCM.
"Terhitung 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dia mengungkapkan, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, namun kuasa hukum Setya Novanto menolak menandatangani surat penahanan tersebut. Dia menambahkan, tim penyidik KPK kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penolakan menandatangani penahanan tersebut.
"Penahanan itu berdasarkan bukti yang cukup, karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus e-KTP," ucapnya.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSCM, Setya Novanto masih membutuhkan perawatan lebih lanjut. Atas dasar itu KPK mengeluarkan surat bahwa Setya Novanto dibantarkan.
"Berita acara tersebut disertakan satu rangkap pada istri SN (Setya Novanto), kemudian penyidik menyediakan berita acara penolakan penahanan. Berita acara ini tidak ditandatangani pihak SN, namun diserahkan pada istri SN, Deisti Astriani," terangnya.