Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kirim Surat ke KPK untuk Periksa Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Tunggal, Polisi Periksa Ajudan Setya Novanto

Senin, 20 November 2017 - 15:10:00 WIB
Kecelakaan Tunggal, Polisi Periksa Ajudan Setya Novanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Dok/ Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus mendalami seputar kecelakaan tunggal yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto. Masih terkait pendalaman tersebut, hari ini polisi memeriksa ajudan Setya Novanto.

Dalam pemeriksaan itu, keterangan yang diberikan ajudan Setya Novanto sama dengan keterangan yang diberikan Hilman, pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto. Hilman yang merupakan wartawan Metro TV sudah diperiksa lebih dulu dalam kasus yang sama.

"Hampir sama dengan yang sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (20/11/2017).

Dia menuturkan, pihaknya masih memproses dan mencocokkan keterangan tersebut dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, dia belum bisa menjelaskan secara detail kaitan keterangan tersebut dengan hasil olah TKP.

"Olah TKP telah dilakukan beberapa waktu lalu," ucapnya.

Dia menambahkan, selain pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto, pihaknya juga telah memeinta keterangan dari tukang derek. Menurutnya, keterangan juga dimintai dari bebarapa warga yang melihat kecelakaan tersebut.

"Kita masih terus memproses," katanya.

Setya Novanto sempat menghilang ketika dilakukan upaya jemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Keberadaan Setya Novanto baru diketahui setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut