Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Tunggal, Polisi Periksa Ajudan Setya Novanto
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kirim Surat ke KPK untuk Periksa Setya Novanto

Rabu, 22 November 2017 - 18:09:00 WIB
Polisi Kirim Surat ke KPK untuk Periksa Setya Novanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Dok/ Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto. Koordinasi dilakukan dalam rangka jadwal pemeriksaan Setya Novanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan akan fokus pada kronologi kecelakaan dan hasil visum. Dia menuturkan, jika kondisi kesehatan Setya Novanto tidak memungkinkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Kita sudah kirim surat ke KPK," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).

Dia mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto yang merupakan wartawan Metro TV, Hilman Matauchi sebagai tersangka. Dia menuturkan, Hilman terancam hukuman penjara kurang dari satu tahun.

"Pasal 283 dan 310, mengendarai kendaraan menggunakan HP menyebabkan orang terluka," ucapnya.

KPK sudah menahan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penahanan dilakukan setelah Setya Novanto menghilang ketika dijemput paksa KPK di rumahnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu baru diketahui keberadaannya setelah mobil Fortuner yang dtumpanginya mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik. Setya Novanto kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut