KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi dalam Kasus Mardani Maming

Martin Ronaldo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Potensi tersebut semakin kuat setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan juga sudah diperiksa.

"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan dan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," katanya, Jumat (19/8/2022).

Oleh karena itu, KPK mengkaji peluang soal TPPU hingga Korporasi di dalam perkara tersebut.

"Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
10 jam lalu

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Nasional
20 jam lalu

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Nasional
1 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal