KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi dalam Kasus Mardani Maming

Martin Ronaldo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Potensi tersebut semakin kuat setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan juga sudah diperiksa.

"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan dan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," katanya, Jumat (19/8/2022).

Oleh karena itu, KPK mengkaji peluang soal TPPU hingga Korporasi di dalam perkara tersebut.

"Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

3 jam lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

3 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

4 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal