Sidang pun bergulir hingga Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Selang beberapa hari kemudian, masih di bulan Desember 2018, Laode mengatakan, Sudarman diputus lepas dengan alasan tuntutan tidak diterima. Buntutnya, Sudarman pun dibebaskan.
"Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS," ujarnya.
Pada 2 Mei 2019, Laode menambahkan, Jhonson bertemu dengan Kayat di PN Balikpapan. Dalam pertemuan itu, Kayat mengaku akan pindah tugas ke Sukoharjo. "KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee sebesar dan bertanya: oleh-olehnya mana?" kata Laode.
Pada 3 Mei 2019, Sudarman mendapatkan uang muka dari hasil jual tanahnya. Sudarman kemudian mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200juta dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukan ke dalam tas.
"Kemudian Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS dan RIS (Rosa Isabela, staf JHS) untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp100juta lainnya ditemukan di kantor JHS," tutur Laode.