JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka suap penanganan perkara. Tidak hanya Kayat selaku penerima, KPK juga menetapkan pemberi suap sebagai tersangka yakni Sudarman (SDM) dari swasta dan Jhonson Siburian (JHS), yang berprofesi pengacara.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap terkait kasus di PN Balikpapan pada 2018 itu. Dia menjelaskan, Sudarman dan dua terdakwa lainnya ketika itu sedang menjalani sidang terkait kasus pemalsuan surat, dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp.
"Setelah sidang, KYT, hakim bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan fee Rp500 juta jika ingin SDM bebas," katanya dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Terkait permintaan itu, Laode mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhinya. Meski begitu, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan laku terjual.
"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja," tuturnya.