KPK Sebut Harun Masiku Ada di Luar Negeri sejak OTT Wahyu Setiawan

Antara
Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

"Kami tetap meminta beliau untuk segera menyerahkan diri. Siang ini kami berkoordinasi dengan Kemenkumham. KPK akan tetap mencari dan segera masukkan namanya ke DPO bila tak segera menyerahkan diri," ujarnya.

Sementara Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun Masiku. "Belum ada (permintaan pelarangan)," katanya.

BACA JUGA: KPU Sebut PAW Harun Masiku Ditandatangani Ketum dan Sekjen, Ini Penjelasan Puan Maharani

KPK pada Kamis (9/1/2020) menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap PAW caleg PDIP. Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Saeful diketahui merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Nasional
9 jam lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal