KPK Sebut Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa ditahan meski sedang mengajukan praperadilan (foto: MPI)

"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," tutur dia.

Meski begitu, ia menegeaskan bahwa pada dasarnya, praperadilan boleh diajukan oleh siapa saja karena tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. 

"Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
20 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal