KPK Sebut Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa ditahan meski sedang mengajukan praperadilan (foto: MPI)

"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," tutur dia.

Meski begitu, ia menegeaskan bahwa pada dasarnya, praperadilan boleh diajukan oleh siapa saja karena tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. 

"Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
10 jam lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal