KPK Sebut Kerja Sama dengan Nazaruddin terkait Whistleblower Kasus E-KTP

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memastikan, pembebasan Nazaruddin setelah mendapat status justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JC tersebut merujuk 2 surat keterangan yang dikeluarkan KPK.

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, kedua surat itu putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.

"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," ujar Rika di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020 karena menjalani program cuti menjelang bebas pada 14 Agustus 2020. Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman 13 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
23 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal