KPK Sebut Kerja Sama dengan Nazaruddin terkait Whistleblower Kasus E-KTP

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam kasusnya. KPK menyebutkan menjalin kerja sama dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu karena mau menjadi pelapor tindak pidana (Whistleblower) kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kerja sama itu dilakukan karena Nazaruddin mengaku mengetahui siapa saja pelaku dalam kasus e-KTP. KPK, tidak pernah mau bekerja sama dari kasus Nazaruddin.

"Dalam beberapa pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkuran kerjasa manya untuk membuka kasus yang lain, kemudian dia bertindak bukan sebagai JC, tetapi whistleblower," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (23/6/2020).

Untuk diketahui, whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Orang yang melakukan whistleblower tidak terlibat dalam kasusnya sendiri.

"Itulah kami beri surat untuk kasus E-KTP. Tetapi untuk kasus dia sendiri, KPK tidak pernah memberi status sebagai Justice Collaborator," ujar Marwata.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
9 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
13 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
13 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal