JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan lembaga negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan belum melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
Terdapat dua wajib lapor dari MPR. Namun sebesar 50 persen telah melaporkan harta kekayaan.
“Di MPR itu hanya dua karena sebagian besar masuk di DPR RI, hanya pimpinan tertinggi saja,” kata Plt Direktur LHKPN Kunto Ariawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Adapun dua wajib lapor di MPR itu adalah Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan.
“Kan ada dua EE Mangindaan sama Zulkifli Hasan, tinggal dicek saja yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan. Satunya yang belum ya itu. Kan hanya ada dua ketua sama wakilnya,” ucap Kunto.