KPK Sebut Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Laporkan Harta Kekayaan 2018

Antara
Ilma De Sabrini
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Foto: iNews/DOK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan lembaga negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan belum melaporkan harta kekayaannya pada 2018.

Terdapat dua wajib lapor dari MPR. Namun sebesar 50 persen telah melaporkan harta kekayaan.

“Di MPR itu hanya dua karena sebagian besar masuk di DPR RI, hanya pimpinan tertinggi saja,” kata Plt Direktur LHKPN Kunto Ariawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Adapun dua wajib lapor di MPR itu adalah Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan.

“Kan ada dua EE Mangindaan sama Zulkifli Hasan, tinggal dicek saja yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan. Satunya yang belum ya itu. Kan hanya ada dua ketua sama wakilnya,” ucap Kunto.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Nasional
15 jam lalu

KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded

Nasional
16 jam lalu

Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya

Nasional
19 jam lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal