JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang korupsi dalam kasus jual beli jabatan oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) salah satunya digunakan untuk kegiatan muktamar partai politik (parpol). Uang itu diserahkan oleh orang kepercayaan MAW yakni Adi Jumal Widodo (AJW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan awalnya MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, III, dan II. MAW menetapkan tarif-tarif yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta tergantung seberapa strategis posisi tersebut.
"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan ini uang syukuran, istilah di Pemalang ini uang syukuran," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, AJW kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MAW untuk membiaya berbagai kebutuhan dari Bupati Pemalang tersebut. Asep menjelaskan salah satu kebutuhannya yakni digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai politik.
"AJW adalah perantara dari MAW karena MAW adalah Bupatinya. Yang kemudian digunakan oleh AJW untuk membiayai berbagai kebutuh MAW yang di antaranya digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai," kata Asep.
Dia menjelaskan kegiatan tersebut digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MA). Ketiganya penyuap baru Mukti Agung Wibowo tersebut yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA).