KPK Sebut Korupsi Bupati Pemalang Diduga Mengalir untuk Muktamar Parpol

Jonathan Simanjuntak
KPK menyebut uang korupsi dalam kasus jual beli jabatan oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) salah satunya digunakan untuk kegiatan muktamar partai politik (parpol). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang korupsi dalam kasus jual beli jabatan oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) salah satunya digunakan untuk kegiatan muktamar partai politik (parpol). Uang itu diserahkan oleh orang kepercayaan MAW yakni Adi Jumal Widodo (AJW).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan awalnya MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, III, dan II. MAW menetapkan tarif-tarif yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta tergantung seberapa strategis posisi tersebut.

"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan ini uang syukuran, istilah di Pemalang ini uang syukuran," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, AJW kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MAW untuk membiaya berbagai kebutuhan dari Bupati Pemalang tersebut. Asep menjelaskan salah satu kebutuhannya yakni digunakan untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai politik.

"AJW adalah perantara dari MAW karena MAW adalah Bupatinya. Yang kemudian digunakan oleh AJW untuk membiayai berbagai kebutuh MAW yang di antaranya digunakan untuk  mendukung kegiatan muktamar salah satu partai," kata Asep.

Dia menjelaskan kegiatan tersebut digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MA). Ketiganya penyuap baru Mukti Agung Wibowo tersebut yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
7 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
12 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal