JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Wawan Ridwan menggunakan uang suap untuk membangun usaha. Wawan Ridwan merupakan tersangka dugaan kasus suap rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.
Dugaan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa enam saksi dalam rangka proses penyidikan Wawan Ridwan (WR) dkk. Keenam saksi tersebut yakni, Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Efendy Mulyo Winata; AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Robby Soehartono; pihak swasta, Ridwan Bin Saik.
Kemudian, Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor; Direktur PT Sentratek Metalindo, Cecep; serta pihak swasta Widyawati. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK secara terpisah di Mapolrestabes Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa, 21 Desember 2021.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR. Diduga, dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa oleh tersangka WR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/12/2021).
KPK juga sebenarnya memanggil satu saksi lainnya yakni pihak swasta, Adianto Widjaja, kemarin. Namun, saksi Adianto Widjaja mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Adianto Widjaja.