"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," ungkap dia.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 silam. Pada bulan yang sama KPK mengumumkan mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.