KPK Sebut Pengembalian Uang Hasil Korupsi SYL Baru Rp600 Juta

Fadli Ramadan
Eks Mentan SYL didakwa korupsi Rp44,5 miliar, tapi baru kembalikan sebagian kecil uang tersebut(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa kasus korupsi dengan menerima uang sebesar Rp44,5 miliar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS (Rp490,4 juta).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa mulai ada pengembalian dana yang dilakukan SYL. Namun, jumlahnya masih sangat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta, kalau saya tidak salah," kata Tessa di Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Uang tersebut masih berada di rekening KPK dan belum diserahkan kepada negara.

"Tapi karena masih masuk ke rekening, belum dilakukan penyitaan, jadi baru masuk aja. Penyitaan itu harus nanti dokumen transfernya diserahkan ke penyidik. Ada orang yang melakukan penyitaan, diberikan bea sita, tanda terima ya," tuturnya.

Keluarga SYL juga sudah mengembalikan beberapa barang yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukan mantan Mentan tersebut. Tessa mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam penyidikan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

4 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

18 jam lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

16 jam lalu

Awal Mula Rp2,48 Miliar Nyasar ke Rekening Bos Pelayaran hingga Berujung Penangkapan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal