KPK Sebut Status Setya Novanto Sekarang Terdakwa

Richard Andika Sasamu
Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok/Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto tidak lagi mempunyai kewenangan eksekutorial. Karena itu,  praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto seharusnya dinyatakan ditolak atau tidak diterima.

Tim biro hukum KPK, Setiadi mengatakan, status Setya Novanto sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Dasarnya,  berkas perkara untuk kepentingan penuntutan terkait Setya Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Status Setya Novanto sudah sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, bukan lagi tersangka," ujar Setiadi dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jumat (8/12/2017).

Menurutnya, Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan hari sidang pembacaan surat dakwaan pada 13 Desember 2017. Dia menuturkan, berdasarkan surat yang diterima, Pengadilan Tipikor telah memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan Setya Novanto sebagai terdakwa.

Dia khawatir, jika praperadilan tetap dilanjutkan, bisa menimbulkan putusan yang saling bertentangan. "Sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan pokok perkara, bukan lagi termasuk dalam lingkup praperadilan," katanya.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Praperadilan Setnov, KPK Serahkan Berkas Kesimpulan

Nasional
8 tahun lalu

Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok

Nasional
8 tahun lalu

Rencana Munaslub Golkar, Idrus Pantau Sidang Tipikor Setnov

Nasional
8 tahun lalu

Kuasa Hukum Kecewa KPK Abaikan Kesehatan Setya Novanto

Nasional
8 tahun lalu

Praperadilan di PN Jaksel, KPK Telekonferensi Sidang Tipikor Setnov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal