Dalam kasus ini mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah berstatus terpidana diduga menyanggupi fee tersebut dan meminta 7 persen kepada rekannya di Kebumen.
"Sebagian alokasi anggaran DAK ini diduga dipegang PT Tradha yang diduga milik bupati digunakan untuk meminjamkan bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan perusahaan," ungkap Basaria.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.