KPK Sebut Taufik Kurniawan Pakai Kode 1 Ton untuk Uang Suap Rp1 Miliar

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan. (Foto: Okezone.dok).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima uang pelicin dengan sandi tertentu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik menggunakan kode timbangan berat untuk mendeskripsikan uang dugaan suap untuknya.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang, Rp1 miliar (dengan sandi) satu ton. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3, 65 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Taufik ditetapkan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut untuk memanfaatkan jabatannya. Penerimaan hadiah Taufik Kurniawan terkait perolehan DAK fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Menurutnya, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
8 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal