KPK Sebut Taufik Kurniawan Pakai Kode 1 Ton untuk Uang Suap Rp1 Miliar

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan. (Foto: Okezone.dok).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima uang pelicin dengan sandi tertentu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik menggunakan kode timbangan berat untuk mendeskripsikan uang dugaan suap untuknya.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang, Rp1 miliar (dengan sandi) satu ton. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3, 65 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Taufik ditetapkan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut untuk memanfaatkan jabatannya. Penerimaan hadiah Taufik Kurniawan terkait perolehan DAK fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Menurutnya, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
23 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
24 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal