JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat kekurangan pegawai hingga ratusan orang sejak dua tahun terakhir. Jumlah itu diketahui setelah lembaga antirasuah tersebut menghitung dari analisis beban kerja pada tahun 2020.
"Jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Kekurangan pegawai yang dimaksudkan tersebut berasal dari analis untuk tahun 2020. Sedangkan untuk di tahun 2021 dan 2022 rekapitulasi kekurangan pegawai masih belum dihitung.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kekurangan pegawai di KPK tersebut, dikarenakan dari sejak tahun 2020 sampai 2022 tidak adanya proses rekrutmen yang dilakukan.