KPK Selidiki Peran Istri dan Anak Andhi Pramono di Kasus Pencucian Uang 

Ariedwi Satrio
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. (Foto Antara).

Alex menjelaskan, ada dua jenis tindak pidana pencucian uang. Pertama, TPPU aktif yang merupakan pelaku pencucian uang. Kedua, TPPU pasif yang merupakan pihak penerima pencucian uang tersebut. Diduga, keluarga Andhi Pramono turut andil dalam TPPU pasif.

"Terkait dengan TPPU pasif, ini menyangkut penggunaan harta kekayaan dari hasil korupsi oleh keluarganya, apakah dimungkinkan istri maupun anaknya itu sebagai pelaku pencucian uang," kata Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

12 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

14 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

14 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal