KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: iNews.id/Febri Diansyah)

Barang rampasan itu diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme PSP ini bisa mendukung kinerja Kejagung dan BNN.

“Penyerahan barang rampasan ini bukanlah yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya pernah juga. Saya sendiri juga pernah menyerahkan pada kasusnya Pak Joko Susilo di Solo. Salah satu aset rumah yang digunakan untuk museum. Penyerahan barang rampasan ini sebagai upaya asset recovery," ujar Agus Rahardjo.

Sepanjang 2018, KPK telah melakukan asset recovery senilai Rp600 miliar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

1 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal