KPK Serahkan Aset Sitaan dari Koruptor Rp110 Miliar ke Kejagung & BNN

Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: iNews.id/Febri Diansyah)

Barang rampasan itu diserahkan melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme PSP ini bisa mendukung kinerja Kejagung dan BNN.

“Penyerahan barang rampasan ini bukanlah yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya pernah juga. Saya sendiri juga pernah menyerahkan pada kasusnya Pak Joko Susilo di Solo. Salah satu aset rumah yang digunakan untuk museum. Penyerahan barang rampasan ini sebagai upaya asset recovery," ujar Agus Rahardjo.

Sepanjang 2018, KPK telah melakukan asset recovery senilai Rp600 miliar.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
7 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
8 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
9 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal