Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Sehingga setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua para ASN se-Indonesia bersama keluarganya.
Selain uang Rp833 miliar, terdapat enam efek yang juga dipindahkan ke Taspen. Nantinya, total aset senilai Rp1 triliun ini akan dikembalikan pada buku Tabungan Hari Tua (THT).
Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Taspen akan melakukan mitigasi dan perbaikan dari kelemahan yang terjadi di masa lalu. Taspen juga akan melakukan audiensi dengan KPK terkait cara memperbaiki investasi.
Selain itu, Taspen akan menerapkan integritas menjadi poin utama bagi para pegawainya.
Sebagai informasi, mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.