KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Mei Sada Sirait
KPK menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. (Foto: Mei Sada)

"Ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," ujar Asep.

Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus korupsi ini senilai total Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400.000 ASN.

Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Sehingga setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua para ASN se-Indonesia bersama keluarganya.

Selain uang Rp833 miliar, terdapat enam efek yang juga dipindahkan ke Taspen. Nantinya, total aset senilai Rp1 triliun ini akan dikembalikan pada buku Tabungan Hari Tua (THT).

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Taspen akan melakukan mitigasi dan perbaikan dari kelemahan yang terjadi di masa lalu. Taspen juga akan melakukan audiensi dengan KPK terkait cara memperbaiki investasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

2 hari lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

2 hari lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal