KPK Setor Rp977 Juta terkait Perkara Korupsi Eks Wali Kota Pasuruan

Rizki Maulana
KPK menyetorkan uang Rp977 juta ke kas negara dari perkara korupsi dengan terpidana mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp977 juta ke kas negara dari perkara korupsi dengan terpidana mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono. Uang tersebut merupakan pembayaran denda perkara dan cicilan uang pengganti kerugian negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan uang ke kas negara tersebut dilakukan pada Rabu 17 Juni 2020 oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono. Penyetoran uang ini merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara.

"Jaksa telah melaksanakan pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti Rp727 juta ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Setiyono," kata Ali di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Ali menjelaskan, sumber uang denda dan pengganti ditransfer melalui Bank Jatim milik Setiyono dan kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK. Pembayaran uang denda dan uang pengganti tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK.

Setiyono diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM). Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur menjauhkan vonis berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, negara akan menyita harta bendanya. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya. Sutiyono dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
22 jam lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
1 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal