Setyo menuturkan, dugaan pungli tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal. KPK perlu memastikan pihak yang diduga menerima dan memberikan uang, jumlahnya, mekanisme, hingga lokasi kejadian untuk memastikan adanya alat bukti.
"Tentu kita tidak bisa meraba, tidak bisa menerka, hanya misalkan dugaan ada pungutan liar. Nah, tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya itu pasti harus dipastikan, ya sehingga memenuhi alat bukti," ucapnya.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN setelah muncul temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut.
“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).
Rudi menambahkan, total 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan tersebut. Dua di antaranya merupakan Kalapas lama dan Kalapas baru yang turut diperiksa.
Dari 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” tuturnya.