KPK Sita 6 Bidang Tanah di Sulsel Diduga Milik Nurdin Abdullah

Ariedwi Satrio
KPK menyita sejumlah tanah milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah yang diduga milik Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Adapun, aset tersebut berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

Tim KPK telah diterjunkan ke lokasi aset yang diduga milik Nurdin Abdullah tersebut untuk memasang plang penyitaan. Plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan aset tersebut.

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyelidiki adanya aliran uang suap yang digunakan oleh Nurdin Abdullah untuk membeli tanah. Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

2 hari lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

2 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

2 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal