KPK Sita 6 Gepok Mata Uang Asing dan Sepatu Mewah saat OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Erfan Ma'ruf
KPK mengamankan barang bukti enam gepok mata uang asing dan sepatu mewah saat melakukan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (foto: Erfan Ma'ruf/iNews)

Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung bersama enam orang tersangka lainnya. 

"Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022, Dadang Darmawan, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung," katanya.

Selain Yana dan Dadang empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna

Kemudian Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), AG (Andreas Guntoro, Sarana Mitra Adiguna (SMA). 

Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kadispora Bandung Eddy Marwoto Dicopot usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

Nasional
3 bulan lalu

Kemacetan Parah di Kota Bandung, Ini Strategi yang Disiapkan Wali Kota Farhan

Nasional
5 bulan lalu

Bandung Resmi Berlakukan Jam Malam Pelajar, Ini Instruksi Wali Kota Farhan

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Proyek Bandung Smart City, KPK Panggil 4 Anggota DPRD Kota Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal