JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan perkiraan total Rp924,6 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Barang bukti tersebut berupa enam gepok mata uang asing dan sepatu mewah.
"Total barang bukti seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Putih Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).
Dia mengatakan, Yana Mulyana ditangkap bersama AS pada pukul 19.15 WIB diamankan di pendopo/rumah dinas wali kota. Sementara Dadang Darmawan bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Ghufron merinci barang bukti yang diamankan dalam kasus suap pengadaan barang jasa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung.
"Berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," jelasnya.