KPK Sita Rumah Milik Stafsus Eddy Prabowo di Cikarang terkait Kasus Suap Benih Lobster

Arie Dwi Satrio
KPK sita satu rumah milik mantan stafsus Edhy Prabowo di Cikarang (foto: Dok KPK)

"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri.

Kemudian, staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). 

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

6 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

8 jam lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

11 jam lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal