KPK Sita Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi

Nur Khabibi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono. Andhi merupakan terdakwa kasus gratifikasi yang kini dituntut 10 tahun 3 bulan penjara. 

Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita 3 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024). 

Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya.  Berikut daftarnya:

1. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam;

2. Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam;

3. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam;

4. 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset Andhi Pramono yang diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
16 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal