KPK Sita Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi

Nur Khabibi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono (foto: Antara)

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Jaksa menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya

Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal