KPK Sita Tanah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi

Nur Khabibi
Eks pejabat bea cukai Andhi Pramono (foto: Antara)

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Jaksa menyebut Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," katanya

Selain itu, jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

20 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

1 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal