KPK soal 2 Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA: ASN Kemenhub dan BPK

muhammad farhan
KPK mengungkapkan dua tersangka baru kasus suap di DJKA berstatus ASN Kemenhub dan BPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kedua tersangka yakni apartur sipil negara (ASN) dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub RI dan satunya lagi dari BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (22/1/2024). 

Kendati demikian, Ali belum mengungkap identitas kedua tersangka baru tersebut. 

Sebagai informasi, KPK memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) untuk diperiksa dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub hari ini. Keempatnya diperiksa sebagai saksi.

Keempat ASN Kemenhub yang dipanggil sebagai saksi tersebut yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati.

KPK juga telah memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024). Novie dicecar soal pengaturan pemenangan lelang proyek di Kemenhub hingga pengondisian temuan audit BPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
2 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub-KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Nasional
3 hari lalu

Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi, Kemenhub Pastikan Sistem Keselamatan sesuai Ketentuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal