KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK mengungkapkan putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya yang diterima Kamis (25/7/2024).

Menurut Wawan, vonis kasasi ini sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tuturnya.

Wawan menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemulihan aset yang tengah digencarkan oleh pemerintah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
3 jam lalu

Ridwan Kamil Rampung Diperiksa KPK: Saya Bahagia, Momen yang Ditunggu-tunggu

Nasional
6 jam lalu

KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli

Nasional
9 jam lalu

Ridwan Kamil jadi Saksi Korupsi Pengadaan Iklan: Saya Siap Berikan Informasi Seluas-Luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal