KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK mengungkapkan putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya yang diterima Kamis (25/7/2024).

Menurut Wawan, vonis kasasi ini sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tuturnya.

Wawan menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemulihan aset yang tengah digencarkan oleh pemerintah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
6 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
22 jam lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal