KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. (Foto: Ist)

"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," katanya.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan JPU KPK. Dalam putusannya, MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan kepada pihak terdakwa. 

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Barang bukti yang dimaksud mencakup uang tunai dan aset properti yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Selain itu, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK

Nasional
56 menit lalu

OTT KPK di Jateng, Orang Kepercayaan dan Ajudan Bupati Fadia Arafiq Juga Ditangkap

Nasional
3 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir

Nasional
3 jam lalu

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tiba di KPK usai Kena OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal