KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA

Riyan Rizki Roshali
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK mengungkapkan putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya yang diterima Kamis (25/7/2024).

Menurut Wawan, vonis kasasi ini sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.

"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tuturnya.

Wawan menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemulihan aset yang tengah digencarkan oleh pemerintah. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
1 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
5 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
17 jam lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal