JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, dia belum mengungkapkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada tersangka, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).
Dia mengatakan, sebanyak dua saksi diperiksa terkait perkara tersebut. Keduanya yakni Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, Cucu Riwayati dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR 2020 Fahmi Idris.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," ujar Budi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah buka suara soal perkara yang tengah diusut KPK. Menurutnya, kasus yang diusut itu kasus lama.