JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi supervisi (korsup) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Sugiarto Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan jaya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, korsup dilakukan terkait desakan sebagian pihak agar lembaga antirasuah mengambil alih kasus jaksa Pinangki. "Belum (ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
KPK, Alexander menuturkan, bisa saja mengambil alih perkara baik di Kejaksaan Agung dan Polri jika memenuhi syarat perundang-undangan. Salah satunya yakni, penanganan perkara tersebut berlarut-larut.
"Kita melihat Bareskrim sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan statusnya udah P19. Artinya sudah cukup pembuktian dan tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Syarat lainnya, jika dalam penanganannya Bareskrim diduga seperti melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut. "Nah, kita bisa ambil alih. Misalnya kita dalam perkara terungkap "lho ini perkara besarnya kok tidak terungkap, padahal cukup alat bukti" Nah itu kita bisa ambil alih," katanya.
Saat ini, KPK melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus Djoko Tjandra. Ekspose tersebut bertujuan agar KPK mendapatkan gambaran utuh kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jenderal polisi dan jaksa.
"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat kepolisian, ini tujuannya apa," tutur Alexander.