KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Riyan Rizki Roshali
KPK tahan 2 tersangka kasus korupsi proyek shelter tsunami NTB (foto: MPI)

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya diberitakan, kondisi shelter tsunami di NTB sangat memprihatinkan. Bahkan, shelter yang seharusnya bisa dimanfaatkan warga saat ada peristiwa tsunami itu hampir roboh.

Shelter tersebut hampir roboh karena kondisi bangunan yang tidak layak.

"Yang jelas, sesuai foto-foto yang saya lihat, bangunannya sudah sebagian roboh, sebagian ini. Jadi, tidak bisa digunakan artinya," kata Asep pada Kamis (15/8/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
49 menit lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
1 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan, Putusan Harvey Moeis Bisa Dieksekusi

Nasional
2 jam lalu

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Kubu Bonatua dan ANRI Serahkan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal