JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.
Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025, dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai belasan miliar.
“Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,” ujar Asep.