KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Riyan Rizki Roshali
KPK tahan 2 tersangka kasus korupsi proyek shelter tsunami NTB (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.

Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025, dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai belasan miliar.

“Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,” ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kena OTT KPK, Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Tembus Rp16,9 Miliar

Nasional
5 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Ini Pesan Bupati Sudewo untuk Warga Pati

Nasional
8 jam lalu

Noel Ebenezer Batal Minta Amnesti, Sindir Jubir KPK Komentarnya Sinis

Nasional
16 jam lalu

Wali Kota Madiun usai Terjaring OTT: Doakan Saya Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal