Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebelumnya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 Agustus 2025.
Lima orang itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis; PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto; serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady dan Arif Rahman.