KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Jonathan Simanjuntak
Tiga tersangka kasus RSUD Koltim, dari kiri ke kanan: Hendrik Permana, Aswin dan Yasin (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Senin (24/11/2025). Tiga orang itu di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yasin dan Hendrik Permana serta arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto.

Ketiganya sudah ditetapkan tersangka pada awal 6 November 2025 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menggiring ketiganya untuk diperlihatkan ke publik. KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Seleb
47 menit lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Ikut Dihujat!

Nasional
2 jam lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
2 jam lalu

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal