JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie hari ini, Rabu (11/6/2025). Namun, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit yang diderita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie ditahan dan langsung dibantarkan ke RS Polri usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Adjie merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan. (Dibantarkan) di RS Polri untuk dilakukan perawatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Sebagai informasi, Adjie memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 09.44 WIB. Tersangka dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tersebut tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukum.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Lalu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.