KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menunda sidang praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim hingga Senin 21 September 2026 (foto: Ari Sandita)

"Sidang hari ini kita tunda. Acara masih pemanggilan terhadap termohon ke hari yang sama, Senin depan tanggal 21 September," ujar Hakim Yuliana di persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. 

Berikut daftar tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Yaqut Sentil Eks Pejabat Kemenag di Sidang Kuota Haji: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

10 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

11 jam lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

12 jam lalu

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal