KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menunda sidang praperadilan mantan Wamen Imipas Silmy Karim hingga Senin 21 September 2026 (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hingga Senin 21 September 2026. Pasalnya, pihak KPK tidak hadir dalam persidangan Senin (14/9/2026) hari ini.

Sidang praperadilan hari ini dipimpin hakim tunggal, Yuliana.

Sidang dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dihadiri tim pengacara Silmy, di antaranya Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji.

Sedianya sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Namun, ketidakhadirkan kubu KPK membuat hakim menunda sidang pembacaan permohonan tersebut.

KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan pemberitahuan ke pengadilan bahwa mereka belum bisa hadir pada Kamis 14 September 2026 ini. Hanya saja tidak disebutkan alasan KPK belum bisa hadir pada sidang kali ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Periksa Adik Ipar Eks Kepala BNPB Suharyanto, Dalami Pengadaan Bermasalah

18 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

23 jam lalu

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

24 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal