KPK Tambah Masa Tahanan Anang Sugiana 40 Hari

Richard Andika Sasamu
KPK perpanjang 40 hari Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan.  

"Terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sebagai informasi, Anang menjadi tahanan di Rutan KPK sejak Kamis, 9 November 2017 karena perusahaan yang dipimpinnya diduga terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang mendapat jatah sebagai salah satu pelaksana proyek e-KTP. Selain PT Quadra Solution ada empat perusahaan lain yang tergabung dalam PNRI, yakni PT LEN Industri, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam persidangan, Anang mengakui bahwa ada persekongkolan antara terdakwa Irman dan Sugiharto dalam proses pengadaan e-KTP. Dia menjelaskan ada pengarahan khusus dalam tender yang senilai Rp5,9 triliun itu.

PT Quadra Solution disebut dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima dana hampir Rp79 miliar. Karena penyelewengan tersebut negara dikabarkan merugi sebesar Rp2,3 triliun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji: Progresnya Sangat Bagus

Nasional
12 jam lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal