JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengintervensi perihal proses hukum yang saat ini dialami Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Polda Metro Jaya. Kasus diserahkan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/10/2024).
KPK menghormati setiap proses hukum yang berlaku, termasuk di Polda Metro Jaya. Tessa pun menyatakan pihaknya akan kooperatif jika diminta keterangan.
"KPK juga kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Tessa melanjutkan, sikap kooperatif juga ditunjukkan oleh Alex yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Pak Alexander Marwata hadir itu menunjukkan beliau juga kooperatif atas dugaan yang sedang disangkakan kepada beliau ya," ucapnya.