Sebelumnya, KPK menduga Irvian tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, Irvian diduga menerima Rp69 miliar dari dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Namun, dalam LHKPN-nya, Irvian hanya menyampaikan harta Rp3,9 miliar.